Tentang Asuransi Syariah

Asuransi Syariah adalah merupakan salah satu produk baru asuransi yang dikeluarkan Perusahaan Indonesia. Sistem asuransi syariah ini dikelurkan dan diperkenalkan ke masyarakat karena terinpirasi dari beberapa bank yang menerapkan prinsip syariah dalam dunia perbankan. Dalam dunia bisnis yang kita kenal pertama kali menerapkan prinsip syariah adalah dunia perbankan. Kemudian merembet ke bidang bisnis lainnya, termasuk di dalamnya bisnis Asuransi. Memiliki asuransi merupakan manfaat bagi setiap manusia. Hal tersebutlah yang mendasari asuransi syariah karena di Al Qur'an sendiri terdapat konsep resiko di masa depan. Dalam konsep Islam, terdapat konsep manusia dalam hubungannya dengan Tuhan dan hubungannya dengan manusia.

Asuransi syariah sering disebut dengan istilah 'takaful' yang sebenarnya metodenya sama dengan asuransi pada umumnya. Pihak asuransi berperan sebagai penyedia penanggung dengan tertanggung yakni peserta penerima manfaat. Namun yang membedakannya adalah prinsip operasional asuransi syariah beradasarkan pada syarat Islam yang tentunya mengacu pada Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Prinsip operasional yang membedakan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional atau pada umumnya adalah 'prinsip tolong-menolong'. Pada asuransi syariah adanya prinsip saling menanggung antara satu pengguna asuransi dengan yang lainnya. Nah, sementara pada asuransi konvensional adalah prinsip saling menanggung antara pemegang asuransi dengan pihak perusahaan asuransi bukan peserta lainny. 

Dalam proses prinsip syariah dalam asuransi mempunyai konsep yang mengatur proses berjalannya prinsip syariah dalam bisnis asuransi syariah di Indonesia, antara lain : 

A. Konsep Bisnis Asuransi 
1. Konsep operasional asuransi syariah adalah didasarkan pada hukum Islam yang bertujuan untuk mendapatkan ridho Allah untuk keselamatan dunia dan akhirat, sementara asuransi konvensional tidak memiliki ikatan konsep operasional akhirat.
2. Konsep operasional dan ketentuan asuransi syariah didasarkan pada Al-Qur'an, As-Sunnah dan hadits serta hukum positif lainnya yang berlaku, sementara asuransi konvensional hanya mengikuti hukum positif yang berlaku, tidak didasarkan pada hukum Agama.

B. Sistem Financial Asuransi
1. Sistem akuntansi atau keungan dalam asuransi syariah harus terbuka tentang laporan sumber dana dan sebagainya, sebaliknya asuransi konvensional tidak memiliki ketentuan dalam sistem pembukuannya yang harus terbuka.

C. Dewan Pengawas Syariah
Dalam dunia asuransi syariah, terdapat Dewan Pengawas Syariah atau disingkat menjadi DPS dalam pengelolaan struktur organisasi perusahaan asuransi syariah. Pengelolaan yang dilakukan oleh DPS meliputi bidang manajemen, operasional, investasi dan produk asuransi syariah berjalan sesuai dan tidak menyimpang dari prinsip syariat Islam dan Al-Qur'an dan Al Hadits.

D. Produk dan Metode Asuransi Syariah
1. Produk asuransi syariah memang dirancang sedemikian rupa agar terhindar dari sesuatu yang tidak jelas (unsur grahar), adanya sifat spekulatif atau diistilahkan 'maisir' dan riba atau bunga.
2. Untuk melihat operasional asuransi syariah dalam hal pengelolaan investasi dana, utamanya saham syariah di negeri Indonesia dapat kita lihat di Jakarta Islamic Index.
3. Metode pengelolaan resiko didasarkan pada prinsip dan hukum bagi resiko atau sharing of risk di antara mereka sendiri, sementara pada asuransi konvensional terdapat prinsip "transfer of risk" yaitu prinsip pemindahan resiko dari pemegang asuransi ke perusahaan pihak asuransi sehingga konsekuensi dana yang didapat berpindah dari pemegang asuransi menjadi milih perusahaan asuransi.
4. Metode pembayaran klaim resiko adalah berasal dari rekening tabungan bersama yakni dana yang memang sudah diikhlaskan memang untuk kepentingan tolong-menolong antara pemegang asuransi syariah atau takaful jika terjadi sesuatu musibah.

0 comments:

Post a Comment